FITRA JAYA SALEH

Blogs, Ternyata menulis itu menyenangkan. Apalagi bisa menulis sesuatu yang bisa memberikan manfaat terhadap diri sendiri dan orang lain. Telah datang perintah membaca kepada umat Islam, perintah yang tidak diturunkan untuk umat-umat sebelumnya..sedangkan menulis adalah salah satu turunan dari kewajiban membaca... "Sampaikanlah walau hanya satu ayat.", begitulah perintah nabi, dan menulis bisa menjadi sebuah sarana yang baik untuk mengaplikasikan perintah untuk menyampaikan... ---Tulabi---

Wednesday, July 12, 2006

Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Nikah

Assalamualaikum.

“Jatuh Cinta..Berjuta indahnya….”

Akhir-akhir ini sepertinya intensitas ana meluangkan waktu untuk menulis menjadi semakin sering (maklum waktu luang jauh dari istri digunakan untuk menulis..) , namun kemudian belakangan ini sering terasa juga bahwa yang ana tulis sering kali hal-hal yang mungkin terlalu serius dan mungkin juga kita akan membutuhkan sedikit kerutan didahi untuk dapat memikirkannya, kali ini ana insya Allah mencoba membuat tulisan yang dengan tetap serius namun mengambil topik yang “Seru..” yang biasanya selalu dibicarakan orang banyak, tentang masalah lama yang selalu aktual, tentang masalah yang selalu ingin kita dengarkan.. ah itulah cinta.

Sepertinya….syair lagu yang mengagungkan cinta seperti diatas rasanya tidak akan pernah ada “mati” nya walaupun jaman terus berganti-ganti.. Begitulah adanya cinta, semenjak dulu cerita tentang kisah cinta memang tidak akan pernah selesai dibicarakan orang, selalu saja kisahnya berulang-ulang, namun tetap juga laris manis bak kacang goreng.. Mulai dari roman terkenal Romeo dan Juliet karya sheakspear, sampai cerita cinta lokal indonesia antara Galih dan Ratna.. Ceritanya selalu sama..hanya lakonnya saja yang berbeda..namun, sekali lagi…, tetap saja laris..

Namun sepertinya akan menjadi terlalu sia-sia dan membuang tenaga kalau saat ini ana juga menceritakan tentang cerita cinta klasik seperti diatas dan memperpanjang sejarahnya, dan juga masih akan terasa sia-sia andai kita masih juga terbawa dengan gaya dan cara mencinta seperti orang-orang yang tidak mengenal islam dengan baik. Kata siapa islam tidak mengenal Cinta..?oooww jangan salah, Islam sangat mengenal Cinta…Sangat dalam..sangat dalam. Lihat saja didalam al-Quran Allah menyampaikan tentang cinta dan kasih sayang..

“Dan ketahuilah olehmu bahwa di kalanganmu ada Rasulullah. Kalau ia menuruti kemauanmu dalam beberapa urusan benar-benarlah kamu mendapat kesusahan, tetapi Allah menjadikan kamu 'cinta' kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus” (Qs.Al Hujarat:7)

Kali ini ana lebih senang mengajak antum untuk berbicara tentang bagaimana kita bisa melegal formalkan rasa cinta dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt, Yaitu melalui sebuah lembaga pernikahan yang mulia, yang didalamnya teradapat niatan yang suci untuk beribadah kepada Allah, yang dilandasi dengan semangat islam serta kekuatan aqidah yang lurus. Maka disanalah akan muncul rasa cinta yang sejati, yang Allah berikan kepada Setiap orang yang beriman dan beramal saleh.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang (Qs Maryam:96)

Seringkali ana menemui ikhwan yang mengeluh sudah ingin menikah namun belum berani untuk melakukannya karena “Merasa” bahwa masih belum cukup mampu untuk “menghidupi” istrinya nanti.. “Bener nda sih..?” ana jadi ragu sebenarnya dengan kebanyakan orang yang mengeluh seperti ini, kalau ana lihat dari usianya, sepertinya sudah cukup lah.. dari kemampuan financial yang dimiliki.. sepertinya kebanyakan ikhwan itu juga sudah banyak juga yang telah memiliki maisyah yang menjanjikan. Kurang apa lagi ya kira-kira..? hmm.. ada juga sih sebagian yang memiliki masalah dengan keluarganya, namun ana kira orang tua mana sih yang tidak menginginkan anaknya yang sudah cukup umur untuk segera menikah..? sepertinya masalah yang terakhir ini hanyalah masalah teknis di lapangan lah… Pada hal kan dengan jelas Allah Swt telah memberikan Quarante (Jaminan) penghidupan kepada setiap orang yang ingin menikah karena-Nya “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (An Nuur: 32). Rasulullah juga telah memberikan arahan kepada kita “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih mudah menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya." (HSR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaiy, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

Nah, bagi yang skarang sudah siap untuk menikah, Insya Allah ada sedikit pengalaman yang mungkin bisa ana bagi-bagi disini, tentang Apa saja sih tahapan-tahapan dalam menuju pernikahan yang syar’i..

1. Langkah paling awal dalam setiap amalan adalah niat, tetapkan niat dengan sungguh, ikhlaskan setiap upaya dan doa, tujukan hanya kepada Allah Swt... Sesungguhnya awal yang baik akan memberikan hasil yang baik pula bagi kita..

2. Langkah kemudian adalah tentu saja mencari jodoh dong..:) kalau belum ada calonnya bagaimana bisa nikahnya..:D. Mencari calon ini bisa dengan berbagai cara-cara yang baik seperti dicarikan melalui guru ngaji, atau orang-orang sholih lainnya, atau mencari sendiri juga nda masalah, selama masih terjaga adab-adab pergaulan ikhwan-akhwat dalam berhubungan. Namun satu hal yang pasti ingin ana sampaikan dalam menjalani masa-masa penantian, bahwa senantiasalah meminta kepada Allah dengan keyakinan dan keikhlasan, niscaya Allah Swt akan mengabulkannya, karena ini sudah janji-Nya, maka kita harus dengan pasti meyakininya ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina’ ”. (Al Mu’min : 60).

3. Meminta pertimbangan, nah hal ini jangan dilupakan, terutama meminta pertimbangan kepada Allah Swt melalui sholat istikharah. Sebenarnya sholat istikharah ini bukan hanya ditujukan untuk meminta pertimbangan dalam masalah jodoh, namun juga setiap masalah dalam kehidupan agar tidak terjatuh didalam penderitaan hidup. Kemudian selain itu, perlu juga agar meminta nasihat dan pertimbangan kepada orang-orang yang sholih dan berilmu, seperti guru ngaji, atau juga orang-orang tua yang telah memiliki pengalaman dalam masalah ini.

4. Ta'aruf (Perkenalan). Seringkali akan timbul pertanyaan "Apa saja yang dilakukan (Ditanyakan) ketika ta'aruf?" Sebenarnya tidak ada sebuah aturan baku dan standar tentang ta'aruf ini, hanya saja memang ada beberapa tujuan dari proses ta'aruf ini, diantaranya adalah agar masing-masing calon suami dan istri dapat mengenalkan, mengetahui dan kemudian memahami tentang kepribadian masing-masing, kemudian juga menyepakati tentang hal-hal yang menjadi perencanaan dimasa depan (Misal, sang calon suami ingin seorang istri yang bisa menerima kedua orang tuanya yang nanti akan tinggal bersama mereka kalau ditakdirkan menikah, maukah calon istrinya? ), dan juga tujuan-tujuannya yang lain. Lalu apa saja sih yang ditanyakan? Segala hal yang ingin diketahui sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan, Misal tentang komitmen keislaman dari keduanya (ini adalah komitmen pokok yang harus dimiliki), tentang keluarga besar, dan hal-hal lainnya yang dibutuhkan oleh masing-masing. sebuah catatan, Bahwa Ta'aruf itu tidak menentukan apa-apa, selain perkenalan. Jagalah proses ini sebaik-baiknya, ta'aruf bukan berarti telah boleh untuk saling telpon-telponan, sms-sms yang mungkin rasanya tidak perlu, apalagi sampai lebih dari ini, Jagalah proses ini sebaik-baiknya, niscaya Allah akan memberikan kebahagiaan yang sejati diantara suami istri sebagaimana telah Allah janjikan kebahagian dan ketentraman hati suami istri didalam Al-Quran yang suci surat Ar-Ruum:21 "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir" Allah Jaminannya, ana dan istri sebagai saksi dan buktinya..:)

5. Kalau telah mantabb hatinya, maka Khitbahlah. Kata yang memiliki makna paling mendekati dengan khitbah dalam bahasa indonesia mungkin adalah “meminang”. Datang kepada orangtua atau wali sang calon istri dan kemudian mengungkapkan isi hati untuk menikahi anaknya. Namun ada beberapa catatan dalam khitbah ini, ada dua jenis wanita yang tidak boleh di khitbah. Yang pertama adalah wanita wanita yang secara syar’i tidak boleh (Haram) dipinang, seperti wanita yang masih mahram dan juga wanita yang masih dalam masa iddah/baru ditinggal suami. Sedang yang kedua adalah wanita yang pada saat itu telah dipinang oleh orang lain, karena Rasulullah Saw telah memberikan penjelasannya didalam hadits yang diriwayatkan oleh kebanyakan ahli hadits “Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya."

6. Melihat wanita yang dipinang. Nah dalam masalah ini diperbolehkan untuk melihat terlebih dahulu wanita yang akan dipinang, walaupun ada sebagian orang yang mungkin ingin menjaga ketulusan niatnya untuk menikah sehingga tidak ingin melihat terlebih dahulu calon istrinya sampai akad nikah, namun pendapat ana bahwa hal ini adalah terlalu berlebih-lebihan, sedang berlebih-lebihan ini tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya. "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya." Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani). Namun ada catatan juga nih dalam keringanan yang diberikan oleh Allah kepada kita ini, yaitu tidak sampai berdua-duan (Berkahalwat) tanpa mahram.

7. Akad Nikah. Eng ing eng... show time nya nih. J Beberapa hal yang sepertinya perlu untuk diketahui dalam hal akad nikah ini.
a. Tidak adanya keterpaksaan diantara kedua calon, keduanya sama-sama sadar dengan konsekuensi yang akan diambilnya, dan kemudian mengikhlaskan bahwa hanya Allah sajalah yang di harapkan keridhoan-Nya.
b. Ijab Qabul. Dari segi bahasa, Ijab itu mengungkapkan atau menyatakan dengan perkataan, sedang Qabul itu menerima. Sehingga secara istilah Ijab Qabul itu adalah menyatakan sesuatu kepada lawan bicara dan kemudian diterima. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa: Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
c. Mahar, atau bahasa kita Mas Kawin. Ini adalah salah satu cara islam memuliakan wanita. Besarnya mas kawin tidak ditentukan, hanya kesepakatan antara kedua calon dengan kemampuan yang dimiliki. Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani).
d. Wali. Ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi, didalam suatu kesempatan Rasulullah Saw berkata "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali."
e. Saksi. Sama seperti wali, adanya saksi adalah syarat sahnya pernikahan, seperti perkataan Rasulullah "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih).

8. Walimah. Alhamdulillah akhirnya selesai sudah urutan dan langkah-langkah yang harus ditempuh. Sebenarnya walimah ini bertujuan agar sebagai pemberitahuan kepada kerabat bahwa kedua pasangan telah resmi menikah dan menghindari fitnah dikemudian hari.

Alhamdulillah, semoga pernikahannya barokah. Nah kalau antum sudah dapat membaca sampai pada tulisan ini, maka percayalah antum sudah memiliki sedikit ilmu sebagai bekal dan siap untuk menuju ke tahap pernikahan. Maka persiapkanlah segalanya, semoga Allah Tabaraka wata’ala memudahkan urusan kita didunia dan diakhirat.

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Ar Ruum : 21)

“Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. (HR. Thabrani dan Hakim).

Wallahualambishowab.

Pekanbaru, 14 Juli 2006
Tulabi---

0 Comments:

Post a Comment

<< Home