FITRA JAYA SALEH

Blogs, Ternyata menulis itu menyenangkan. Apalagi bisa menulis sesuatu yang bisa memberikan manfaat terhadap diri sendiri dan orang lain. Telah datang perintah membaca kepada umat Islam, perintah yang tidak diturunkan untuk umat-umat sebelumnya..sedangkan menulis adalah salah satu turunan dari kewajiban membaca... "Sampaikanlah walau hanya satu ayat.", begitulah perintah nabi, dan menulis bisa menjadi sebuah sarana yang baik untuk mengaplikasikan perintah untuk menyampaikan... ---Tulabi---

Monday, June 26, 2006

Bid'ahkah Berpartai?

Assalamualaikum.

Semoga Allah memberikan kepada ana kemudahan untuk memahami Din ini.. Tulisan ini ana tulis ketika terjadi diskusi dengan beberapa orang yang mengamini bahwa partai itu bid’ah. Sehingga berpartai adalah perbuatan haram yang tidak ada aturannya dalam Islam. Diskusi yang sehat insya Allah menurut ana, karena masih berada dalam koridor tanawwu’ (Variasi) pendapat dalam Islam yang dibolehkan.

Ikhwati Fillahi Rahimakumullah, Urusan bangsa ini ternyata lebih banyak dari apa yang pernah kita bayangkan. Ada masalah, ada orang yang berusaha menyelesaikan masalah, namun ada juga orang yang berusaha memperkeruh masalah dan menambah beban umat, maka semoga janganlah ada diantara kita menjadi orang dengan pilihan terakhir..

Perjuangan di Parlemen yang dilakukan oleh para saudara-saudara kita adalah sebuah ijtihad yang bertujuan untuk melawan kemaksiatan dengan cara mempengaruhi pembuatan kebijakan,undang-undang dan peraturan bangsa ini, Ini adalah sebuah ijtihad dengan harapan bahwa efek yang akan ditimbulkan dari undang-undang yang diciptakan nanti akan berdampak dominan dan positif terhadap kehidupan masyarakat. Maka ini adalah tujuan yang mulia yang seharusnya kita berikan simpati terhadapnya, perjuangan mereka sebagaimana yang telah Allah sampaikan didalam Al-Quran al-Karim:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”(Qs.Ali-Imran:104)

Namun dalam tulisan ini ana mencoba untuk menjelaskan dan memberi gambaran tentang hubungan antara Dakwah di parlemen (Berpartai) dengan Bid’ah. Apakah berpartai itu termasuk bid’ah.?

APAKAH DASAR HUKUMNYA BID’AH?

Didalam Al-Qur’an Allah Swt telah berfirman
"Katakanlah: 'Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.'" (al-A'raf: 33)

"Katakanlah: 'Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan oleh Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.' Katakanlah: 'Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?'" (Yunus: 59)

"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariahkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah?..." (as-Syura: 21)

Sedangkan Rasulullah telah mengatakan "Jauhilah, hal-hal baru dalam urusan agama, karena sesungguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan” (Diriwayatkan oleh Ahmad ) Dan Juga "Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami, dan ia tidak ada dalam ajaran kami, maka sesuatu itu tidak diterima."( Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

APAKAH PARTAI ADALAH BID’AH?

Tapi apakah Bid’ah itu?Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata,"Bid’ah dalam agama adalah perkara wajib maupun sunnah yang tidak Allah dan rasul-Nya syariatkan. Adapun apa-apa yang Ia perintahkan baik perkara wajib maupun sunnah maka diketahui dengan dalil-dalil syariat, dan ia termasuk perkara agama yang Allah syariatkan meskipun masih diperslisihkan oleh para ulama. Apakah sudah dikerjakan pada jaman nabi ataupun belum dikerjakan”.

Sedangkan Imam Syatibhi mendefinisikan Bid’ah adalah “Satu jalan dalam agama yang diciptakan menyamai syariat yang diniatkan dengan menempuhnya bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah".

Dan adapun Ibnu Rajab berkata,"Bidah adalah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan bid’ah walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa"

Sedangkan Imam Suyuthi Beliau berkata,"Bid’ah adalah sebuah ungkapan tentang perbuatan yang menentang syariat dengan suatu perselisihan atau suatu perbuatan yang menyebabkan menambah dan mengurangi ajaran syariat".

Dari definisi-definisi bid’ah yang dikemukakan para ulama diatas maka kita akan dapat mengambil kesimpulan, bahwa Bid’ah adalah sesuatu perkara yang baru dalam islam, yang tidak memiliki landasan syar’I dan bid’ah adalah tercela.

Lalu ada pertanyaan,”setiap hal yang baru adalah bid’ah,maka apakah naik kendaraan bermotor ke masjid atau membuat pesawat terbang juga termasuk dalam perkara bid’ah karena tidak ada nash yang khusus tentangnya juga Rasulullah tidak pernah melakukannya (mengendarainya)”?

Untuk memudahkan memahaminya, ada sebuah kaidah yang harus kita pegang bersama bahwa “Hukum asal dari ibadah adalah haram hukumnya, kecuali yang disyariatkan. sedangkan hukum asal dari muamalah adalah mubah hukumnya, kecuali yang diharamkan” sehingga setiap perbuatan atau perkataan dalam hal ibadah yang diada-adakan adalah haram.

Kemudian Yang dimaksudkan “menambah-nambahi dalam urusan kami” dalam hadits diatas adalah menambah sesuatu dalam hal ibadah kepada Allah Swt yang tidak ada syariatnya. Misalkan, Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sholat itu disepakati oleh ulama dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam, Nah kapankah bid’ah itu terjadi? Bid’ah itu terjadi ketika kita mewajibkan sesuatu gerakan atau ucapan sebelum takbir dan juga setelah salam ke dalam praktik ibadah sholat. Misalnya dengan menganggap bahwa berdoa bersama setelah sholat adalah bagian dari sholat, padahal telah dimaklumi bahwa sholat dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Lalu apakah partai termasuk bid’ah karena menambah-nambahkan sesuatu yang tidak ada syariatnya? Pendapat ana adalah tidak begitu adanya, karena berpartai itu masuk ke dalam wilayah muamalah, dan bukan wilayah ibadah yang dimaksud diatas. Dan hukum asalnya muamalah adalah mubah, selama tidak ada nash yang mengharamkannya.

Kemudian ada pula yang mengatakan “Bukankah partai yang dibuat itu juga dengan tujuan ibadah? Iya benar sekali, namun ibadah sebagaimana yang telah kita maklumi terbagi atas ibadah maghdoh dan ibadah umum (Ghoiru maghdah), Ibadah umum adalah setiap aktivitas keseharian yang kita lakukan dan meniatkannya lillahita’ala. Contoh aktivitas keseharian yang bisa bernilai ibadah: seperti makan dengan berdoa sebelumnya, pergi kentor untuk menafkahi keluarga, belajar agar menjadi faham agama, bahkan berolahraga agar badannya sehat karena Allah, dan juga berpartai (Atau berorganisasi apa saja) untuk menegakkan hukum Allah melalui parlemen termasuk ibahad ghoiru maghdah. Sedangkan ibadah maghdoh itu telah di tetapkan dengan jelas syariatnya seperti sholat, puasa, ataupun haji, sehingga tidak boleh ditambah atau dikurangi ibadah maghdoh ini.

Apakah buktinya bahwa partai bukan termasuk ibadah maghdoh? Karena berpartai bukanlah sebuah kewajiban ataupun sunnah yang disyariatkan, tetapi hanya sebuah alat atau wasilah atau kendaraan yang digunakan. Bisa saja suatu saat untuk memperjuangkan Hukum Allah di Indonesia metodenya berganti menjadi bukan partai, semuanya tergantung kondisi yang ada. Dan partaipun adalah termasuk dalam wilayah muamalah yang hukumnya mubah. Dan jika kita katakan bahwa partai adalah bid’ah, maka setiap aktivitas keseharian kita yang dulu tidak pernah ada adalah bid’ah, seperti komputer, internet, Hand Phone, dan lain sebagainya.

Sekiranya inilah pendapat kami yang semoga dapat memberikan manfaat kepada kita semua, dan ini hanyalah pendapat dari kami yang lemah jua bodoh ”Innahu kaana dhuluman zahula” Sesungguhnya manusia itu zalim dan bodoh.

"Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti." (Qs.Ali Imran:193)


Wallahualambishwab.

6 Comments:

At Thursday, June 29, 2006 9:17:00 AM, Blogger Azhar Kuntoaji said...

tulisan yg menarik.
sebenarnya berpolitik itu dibolehkan. yg dipermasalahkan adalah sistem demokrasi yg berasal dari kaum kuffar. satu orang = satu suara. suara seorang pencuri = suara seorang ulama.
bathil bukan?
sampai kapanpun, jika masih sistem demokrasi yg dipakai, pasti kemudharatan lah yg terjadi.
saya terkesan dengan kata2 ustadz di pengajian masjid bintaro bbrapa bulan lalu:
'menghindari kemudharatan lebih baik daripada mendapatkan kebaikan'

 
At Sunday, July 02, 2006 12:22:00 AM, Blogger FITRA JAYA SALEH said...

Alhamdulillah, Insya Allah ana balas pesannya lewat E-mail saja ya..:)

 
At Thursday, July 06, 2006 6:22:00 PM, Blogger FITRA JAYA SALEH said...

Syukron Jazakumullah ana ucapkan. Alhamdulillah, Pada tulisan ini pada prinsipnya ana ingin terlebih dahulu bersepakat paham dengan ikhwah yang lain, bahwa Partai itu bukanlah seuatu yang bid'ah. Ketika sudah sepaham,insya Allah tahap selanjutnya akan ana coba untuk menuliskan pendapat ana tentang Demokrasi. "Antara Kita dan Demokrasi"

Semoga Allah Swt memberikan kemudahan kepada kita untuk memahami Din ini.

Barakallahufiikum.

---Tulabi---

 
At Wednesday, September 06, 2006 4:33:00 PM, Anonymous Anonymous said...

Assalmualaikum akh Tulabi
agama islam bukanlah agama yang anti pati terhadap masalah yang baerbau politik, tentunya akh tulabi sudah paham tentang ini. Namun yang menjadi masalah ketita politik tadi di jalankan dengan sistem yang bertentangan dengan syariat Islam. Dalam hal ini demokrasi, dimanan dalam sistem ini, kebenaran di ukur dengan suara mayoritas sedangkan standar kebenaran di dalam Islam diukur oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah.
partai politik yang notabene anak kandung dari demokrasi, punya dampak tersendiri ketika ia di terapkan dalam komunitas masyarakat muslim. konsekuensi yang paling tampak ialah ketika Partai politik sudah dijadikan wadah untuk menuangkan Loyalitas seseorang, berakibat bergesernya fungsi sebagai sebuah sarana menjadi tujuan, sehingga hal ini bisa menjadi triger dalam perpecahan umat, inilah yang menjadi realitas pada saat ini.

 
At Thursday, September 07, 2006 11:33:00 AM, Blogger FITRA JAYA SALEH said...

Assalamualaikum.

Jazakumullah masukan yang diberikan, Semoga Allah Swt berkenan untuk memberikan pengetahuan-Nya kepada al Fakir Tulabi ini, untuk lanjutan tulisannya Insya Allah bisa di baca artikel selanjutnya tentang "Diantara Kita dan Demokrasi"

 
At Tuesday, October 21, 2008 11:59:00 AM, Anonymous Anonymous said...

Kepada semua ikhwah, semoga rahmat Allah selalu tercurah kepada antum semua. Tulisan ana ini bukan betujuan membantah apalagi meremehkan pendapat saudara2 kita tentang demokrasi. Perlu diketahui, silakan antum merujuk kepada kutubus sirah nabawiyah wa shahabiyah yang shahih. Saat sampai pada pembahasan proses pengangkatan Abu Bakar dan Umar ra, di sanalah masalah demokrasi ini bisa dijawab.
1. Pengangkatan Abu Bakar. Pada waktu detik-detik wafatnya Rasulullah saw, beliau memegang tangan Abu Bakar, untuk dibaiat. Maka Umar bin Khatab memegang tangan Abu Bakar diikuti oleh sahabat yang lain. Maka jadilah Abu Bakar sebagai Khalifah. INI SYSTEM PENUNJUKAN LANGSUNG/KESULTANAN/KERAJAAN.

2. Pengangkatan Umar. Waktu itu karena kabilah-kabilah semakin banyak yang masuk Islam, maka tidak mungkin seluruh kaum muslimin berduyun-2 menyalami/membaiat Umar, maka diwakililah oleh 7 orang dari pimpinan kabilah-kabilah yang ada, lalu mereka berbaiat kepada Umar bin Khatab. INI SYSTEM PERWAKILAN.

Padahal mereka adalah khulafaur-rasyidin al mahdiyyiin yang sunnahnya harus dipegang teguh.
Berarti dalam Islam ada System penunjukan dan ada system perwakilan. Dan system perwakilan inilah yang disebut DEMOKRASI atau parlemen seperti Pemilihan Anggota Legislatif.

Mereka yang mengatakan demokrasi bukan dari Islam, sebenarnya perlu membaca kitab-kitab hadits dan shirah sahabat lebih banyak lagi, tidak asbed (asal beda). Lihat dalam Kitab shahih Muslim dalam kitaabul imaarah dan bab-bab yang berkenaan dengan detik2 akhir kehidupan Rasulullah saw fi kitab haji wada'. Bacalah secara tuntas dalam syarah Bukhari Lil Ibnil Hajar al ats-qalani dan syarah nawawy lil muslim dan kitab2 shirah tentunya.

Tentang 1 org punya hak pilih satu orang, suara 1 ustadz=suara 1 maling, ini sama sekali tidak menjadi masalah.

Imam Bukhari beliau menyitir Bab Khusus yang sangat familiar di kalangan ahli hadits, Tentang Pemenangan dakwah yang didukung oleh orang-orang fajir. Ceritanya panjang, intinya, ada seorang fajir "bukan mujahidin" yang tiba-tiba merasa terpanggil jiwanya untuk ikut berperang melawan kaum musyrikin, maka dia mengangkat pedang dan membunuh banyak lawan, samapi dia meregankan nyawa terakhirnya. Jadi, siapapun warga negara Indonesia yang ikut memilih wakil rakyat yang shalih, lalu menang, maka kontribusi mereka akan sangat bermanfaat buat seluruh umat. Jadi tak dapat diartikan kebalikannya, "gara-gara si fajir ikut-ikutan nyoblos, dakwah jadi nggak berkah". Ini pemaknaan konyol laa ashlaa lah min ushuulid-diin.

Marilah kita berfikir waras, seandainya partai2 Islam berhenti berpolitik, kemudian diserahkan saja urusan politik negeri ini kepada "mereka yang syahwat politiknya busuk", dari para penipu rakyat, maka akibatnya sungguh sangat besar, karena sebagaimana kita berjuang di jalan Allah, menginginkan maslahat dan rahmat Islam, mereka juga berjuang di jalan thaghut dan memberangus syiar-2 Islam.

Bagi saudaraku yang membid'ahkan berpolitik, lalu membiarkan, meninggalkan bahkan memerangi para pejuang parlemen bighairi 'ilm, DEMI ALLAH, saya berlepas diri dengan juhala itu.
DEMI ALAH, jika gara-gara GERAKAN GOLPUT mereka partai yang memperjuangkan aspirasi islam dan kaum muslimin KALAH, lalu kebijakan-2 yang terjadi adalah kebijakan "laisa minal islam", dan cenderung melawan hukum Allah, MAKA MEREKA TERMASUK DURI DALAM PERJUANGAN ISLAM, MEREKA PENGHALANG DAKWAH BESAR, KITA SERAHKAN KEPUTUSANNYA KEPADA ALLAH YANG MAHA AGUNG. BIARLAH ALLAH YANG AKAN MENGADILI MEREKA KELAK.

BERJUANG DI PARLEMEN SEKARANG ini adalah KENISCAYAAN. Mereka yang picik wawasan sungguh tidak mengerti bahwa sekarang tengah terjadi peperangan besar dalam hal "pengesahan UU kebijakan". Contoh : UU Kebijakan tentang larangan pornograpi yang sekarang tengah digodok, banyak menuai kecaman, hambatan, dan serangan yang sangat dahsyat dari kaum zindik dan kuffar agar perencanaan pengesahan UU itu dibatalkan.
Nah, saat-saat seperti dimanakah mereka yang berteriak lantang membid'ahkan parlemen?! Ternyata mereka sama sekali tak mampu berbuat apapun menghadapi ini semua, sebab yang sedang berperang adalah mereka yang di parlemen, jadi mustahil kalau tidak ada wakil, kita bisa menyalurkan aspirasi bukan?! Cukuplah samapi di sini kelucuan dan keluguan memahami Islam secara tekstual.
Dimanakah akal mereka yang diberikan oleh Allah untuk berfikir itu?! Yaa Allah..jika perjuangan ini tidak Engkau ridhai, kami tidak tahu, apakah mereka yang berdiam diri sambil berteriak menonton peperangan itukah yang Engkau ridhai?! Yaa Allah, apapun yang terjadi, kami ingin membuat Engkau tersenyum yaa Rabb....

 

Post a Comment

<< Home