FITRA JAYA SALEH

Blogs, Ternyata menulis itu menyenangkan. Apalagi bisa menulis sesuatu yang bisa memberikan manfaat terhadap diri sendiri dan orang lain. Telah datang perintah membaca kepada umat Islam, perintah yang tidak diturunkan untuk umat-umat sebelumnya..sedangkan menulis adalah salah satu turunan dari kewajiban membaca... "Sampaikanlah walau hanya satu ayat.", begitulah perintah nabi, dan menulis bisa menjadi sebuah sarana yang baik untuk mengaplikasikan perintah untuk menyampaikan... ---Tulabi---

Monday, June 05, 2006

Pertanyaan Mas Samboga

Tanya:
mo nanya ni..bilamana kita punya barang yang kita beli secara halal, kemudian kita jual di tempat yang "nggak jelas", misal kita punya pakan ternak kemudian kita jual ke peternakan babi, gmn hukumnya dengan keuntungan yang kita dapet?haramkah...?dalam hal ini mengingat daging babi haram dimakan. Atau misalnya kita punya kambing kemudian kambing kita jual ke orang yang ternyata dimasak menjadi sate yang menjadi menu di restoran atau hotel yang khas dengan pelacurannya, apa uang yang kita dapet dari jual kambing menjadi haram..?Hmm..barangkali temen2 ada yang menyarankan, mbok yao daripada di jual ke tempat yang gak jelas di jual ke tempat yang udah jelas ajah, gt :-) its Oke :-) But gmn dg kasus diatas ya..? hmm, mohoon pencerahannya, jzkllh.
samb.

Jawab.
Assalamualaikum.

Bismillahi tawakaltu alallah,
Alhamdulillah, Senin pagi seperti biasanya mulai lagi dengan aktivitas rutin. Semoga Allah Swt senantiasa menunjukkan kepada kita kebenaran-Nya serta memberikan kemudahan juga kekuatan kapada kita untuk dapat mengikuti kebenaran-Nya.

Bagaimana kabarnya Ikhwah semuanya nih, Semoga diberikan barokah dalam setiap aktivitas ya. Pernah ana membaca sedikit tentang hal yang ditanyakan akh samboga, ana akan mencoba untuk menjawab dari apa yang ane ketahui. Untuk memudahkan pembahasannya ane akan membagi tulisan ini dalam beberapa bab.

Sebelum membahas tentang pertanyaan akh samboga, Dibawah ini adalah beberapa ayat didalam Alquran yang memerintahkan kepada kita untuk mencari nafkah, atau bekerja dan berpenghasilan.

“Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur.” (Qs.Al-a’raf:10)

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (Qs.Al-Jumuah:10)

“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”(Qs.Sl-Mulk:15)

“dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan” (Qs.An-Naba’11)

Diatas adalah beberapa ayat yang memerintahkan kita untuk mencari nafkah dan berpenghasilan. Kemudian ada subuah kaidah yang mengatakan “Al-amru bisyai’I nahyu an siddihi” (Kalau ane nda salah arabnya begitu) berarti “Perintah untuk sesuatu berarti larangan bagi sebaliknya” Misalkan perintah untuk beriman adalah larangan untuk kafir atau larangan untuk mendekati zina adalah perintah untuk menjauhi zina, nah begitu pula dalam hal mencari nafkah ini, perinatah untuk mencari nafkah adalah berarti larangan untuk menganggur dan berdiam diri.



DALIL SELAIN AL-QURAN.

Kemudian, selain dalil dari Al-Quran, ada juga beberapa hadits Rasulullah tentang baiknya mencari nafkah.

“Sesungguhnya bila seseorang diantara kamu semua mengambil tambangnya,kemudian mencari kayu bakar,dan diletakkan diatas punggungnya. Hal itu adalah lebih baikdaripada ia mendatangi seseorang yang telah dikaruniai dari keutamaannya, kemudian meminta-minta dari kawannya,adakalanya diberi adakalanya ditolak.”(Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim).

“Kalau ada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk bekerja guna membiayai anaknya yang masih keci, maka ia telah berusaha fisabilillah. Jikalau ia bekerja untuk dirinya sendiri agar tidak sampai meminta-minta kepada orang lain,itupun fisabilillah. Tetapiapabila ia bekerja untuk pamer dan bermegah-megahan maka itu fisabilissyaitan, atau karena mengikuti jalan syeitan”.(Diriwayatkan oleh Tabrani).

“Usaha seseorang yang sebaik-baiknya adalah ketika kita bekerja sebaik-baiknya (Dalam bahasa kita sekarang “Profesional”).” (Diriwayatkan olrh Ahmad).

Itulah sekiranya beberapa dalil yang memerintahkan kita untuk bekerja dan berpenghasilan. Maka marilah kita mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan kepada kita saat ini dengan memberikan kepada kita pekerjaan yang baik.

Dari dalil perintah untuk bekerja diatas, maka kita dapat mengambil beberapa kesimpulan dari tujuan dan menfaat yang disyariatkan untuk bekerja.:

1) Tujuan bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan harta yang halal, Sehingga dapat menjaga dirinya dari meminta-minta.
Adapun orang yang dibolehkan meminta-minta menurut ulama hanya dikarenakan oleh beberapa sebab :
Menderita kemiskinan yang melilit.
Memiliki hutang yang banyak dan menjerat.
Menanggung beban melebihi kemampuan,
2) Tujuan bekerja untuk kemaslahatan keluarga, atau memberikan nafkah keluarga.
3) Tujuan bekerja untuk kemaslahatan masyarakat dan memakmurkan bumi.



BERDAGANG (JUAL-BELI)

“Hukum asal dari Ibadah adalah haram, kecuali yang diperintahkan. Sedangkan Hukum asal dari Muamalah adalah mubah, kecuali yang diharamkan” (Kaidah ini disampaikan oleh Ustad Syafirudin Lc dalam Seminar Ruqiyah di Msj. Agung Ciputat)

Kaidah diatas bisa menjadi pegangan untuk kita dalam beribadah dan bermuamalah, sedangkan pekerjaan adalah termasuk didalam bermuamalah. Salah satu pekerjaan yang baik adalah jual-beli atau berdagang (Sebagaimana yang dilakukan akh Samboga).

“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Qs.l-baqarah:275)

Adapun syarat dalam melakukan jual-beli adalah Ridho terhadap Jual-beli tersebut (Sama-sama suka dan tidak ada yang dirugikan atau dipaksa). Ini berdasarkan Surat An-Nisaa’ ayat 24.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”


Sedangkan tentang etika melakukan Jual-beli pun telah diatur oleh Allah SWT didalam Al-Quran al Karim. (Menjauhkan yang haram dalam jual-beli):

Berlaku adil walaupun terhadap kerabat:
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”(Qs Al-An’aam:152).

Menyempurnakan takaran/timbangan:
“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan” (Qs.Asy-Syuara:181)

Tidak mengambil hak orang lain:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” (Qs.Asy-Syuara:183)



APAKAH MENJUAL PAKAN BABI ADALAH HARAM.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs.Al-Baqarah:173)

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala” (Qs.Al-maa’idah:3)

“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.(Qs.Al-An-‘aam:145)

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah”(Qs.An-Nahl:115)


Diatas adalah ayat-ayat didalam al-Quran yang menyatakan tentang keharaman memakan daging babi, yang disebabkan karena kotor. Namun tidak dikatakan bahwa pekerjaan menjual makanan untuk babi adalah dilarang, karena pada hakikatnya sama seperti menjual pakan binatang yang lain.

Adapun kaidah yang mengatakan bahwa “orang yang melakukan kemaksiatan,dan setiap orang yang membantu (bekerja sama/bersekutu) terlaksananya sebuah kemaksiatan adalah sama-sama mendapatkan dosa”
Sebagaimana dalam hadits-hadits shohih:


"Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) "Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR Ibnu Hibban dan Hakim) "Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR Muslim) "Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi) "Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat." (HR Nasa'i)

Tentang kaidah bekerja sama dalam melakukan maksiat tersebut, maka menjual pakan babi adalah tidak sama dengan orang yang pekerjaanya memasak babi untuk dimakan, ataupun orang yang pekerjaannya menyembelih babi untuk dimakan, atau pekerjaan menjual pakan babi tidak memiliki hubungan langsung dengan memakan daging babi. Sama seperti penjelasan tentang apakah seorang satpam atau Cleaning service yang bekerja di Bank. Maka satpam dan Cleaning service tersebut tidaklah termasuk membantu Riba, karena pekerjaan Satpam dan Cleaning service tidak berhubungan langsung dengan pendapatan Bank yang berasal dari Riba.


Dan adapun menjual sesuatu kepada orang yang akan menggunakan apa yang kita jual untuk kemaksiatan, adalah lebih baik untuk dihindari. Karena salah satu tujuan kita bekerja (telah dijelaskan diatas) adalah juga untuk kemaslahatan umat, Maka apabila kita mengetahui bahwa sesuatu yang kita jual akan digunakan untuk merugikan umat, adalah lebih baik untuk kita bisa menghindarinya. Sedangkan apabila itu diluar pengetahuan kita, maka semoga Allah tidak membebankan Dosa kepada kita.

Kiranya ini adalah Jawaban dari pendapat ane, Yang tidak lepas dari salah dan Dosa. “Innahu kaana Dhuluman Jahula” Sesungguhnya manusia itu zalim dan amat bodoh.

Rabbana latu’akhidna innasiina au’akhta’na.
Ya Allah Janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.
WallahualamBishowab.


---Tulabi---

0 Comments:

Post a Comment

<< Home